PBB Depok Bisa Dapat Keringanan hingga 100 Persen, Berlaku Sampai 30 November
Berita Kota

PBB Depok Bisa Dapat Keringanan hingga 100 Persen, Berlaku Sampai 30 November

8 Oktober 2026
12 tampilan
BagikanWhatsAppFacebookX

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan program pengurangan PBB-P2 yang berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026. Besaran pengurangannya berbeda berdasarkan tahun pajak. Untuk tunggakan 2012–2025, pengurangan diberikan secara otomatis saat pembayaran, dengan rincian:

DEPOKONLINE.COM, Depok – Kabar baik bagi warga Depok yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan program pengurangan PBB-P2 yang berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026.

Besaran pengurangannya berbeda berdasarkan tahun pajak. Untuk tunggakan 2012–2025, pengurangan diberikan secara otomatis saat pembayaran, dengan rincian:

  • 2012–2016: pengurangan 75 persen

  • 2017–2022: pengurangan 50 persen

  • 2023–2025: pengurangan 25 persen

Sementara untuk tunggakan tahun pajak 1994–2011, tersedia pengurangan hingga 100 persen apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program.

Selain pengurangan pokok, Pemkot Depok juga memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk tunggakan PBB-P2 sesuai ketentuan program.

Jadi, kalau masih punya tunggakan PBB, periode ini cukup sayang untuk dilewatkan. Warga bisa mengecek tagihan dan nominal setelah pengurangan sebelum melakukan pembayaran.

Program berlangsung sampai 30 November 2026.

Informasi berdasarkan pengumuman program BKD Kota Depok yang dipublikasikan pada awal Oktober 2026.